Senin, 05 April 2010

Pelanggaran Lalu Lintas di Perempatan Jetis

Lokasi penelitian: Perempatan Jetis.
Waktu penelitian: Selasa, jam 06.30-07.30 dan Kamis jam 20.00-20.30.
Teknis Penelitian: Dalam melakukan penelitian anggota kelompok dibagi ke 3 sisi perempatan. Satu anggota di sebelah barat perempatan, 1 anggota di sebelah selatan, 2 anggota di sebelah utara dan 1 anggota melakukan tugas pemotretan.
Penjelasan: Perempatan Jetis adalah perempatan yang sangat strategis dimana disitu banyak sekali institusi pendidikan yang berdiri, yang kesemuanya rata-rata memiliki 800 siswa dan mempunyai jam kerja pukul 07.00. Warga dari sekolah-sekolah tersebut biasanya menggunakan sepeda motor, sepeda, mobil sebagai alat transportasi maupun angkutan umum. Terlepas dari warga sekolah, banyak juga pengguna jalan yang berasal dari kalangan lain, mulai dari tukang sayur, tukang becak, angkutan umum, mahasiswa, pegawai yang kesemuanya rata-rata memiliki jam kerja pada pagi hari. Hal inilah yang menyebabkan padatnya lalu lintas di perempatan Jetis pada pagi hari.
A. Pelanggaran yang Sering Muncul.
Dari data yang didapatkan dari hasil penelitian, pelanggaran yang paling sering muncul adalah:
Data Pelanggaran hari Selasa jam 06.30-07.30.
No.
Bentuk Pelanggaran
Jumlah
1.
Tidak menyalakan lampu utama
483
2.
Spion tidak lengkap
296
3.
Tidak menghidupkan lampu ketika berbelok
236
4.
Menerobos lampu merah
170
5.
Melanggar marka jalan
66
6.
Tidak memakai sabuk pengaman
50
7.
Tidak memakai helm
13
8.
Sepeda motor mengangkut peumpang lebih dari 1
9
9.
Mengendarakan motor secara tidak wajar
5
10.
Angkutan umum berhenti sembarangan
3
Selain pelanggaran di atas, fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa:
1. Hampir semua pengendara kendaraan tidak bermotor, tidak mempedulikan keselamatannya. Hal ini ditunjukkan dengan pengabaian mereka atas penggunaan helm dan alat keselamatan lainnya.
2. Banyak pengendara membawa barang bawaan secara tidak aman bagi dirinya sendiri dan membahayakan pengguna jalan lain.
3. Banyak pegguna jalan tidak menggunakan helm SNI, penggunaan helm-pun belum benar, banyak diantara mereka yang tidak menyambungkan tali pengaman.
Untuk suasana lalu lintas di malam hari sudah tidak sepadat di pagi hari, dan pelanggaran yang sering muncul adalah spion yang tidak lengkap. Hal-hal pembeda yang menonjol antara suasana malam dan pagi adalah rata-rata kecepatan kendaraan bermotor bertambah dan mulai bermunculan pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm.
B. Waktu-waktu Tertentu Pelanggaran Sering Terjadi.
Pelanggaran sering terjadi di perempatan Jetis pada saat:
1. Pukul 06.30-07.30 seiring dengan banyaknya pengguna jalan yang memulai aktivitas sekolah maupun bekerja. Banyaknya pengguna jalan yang dan aparat pengatur lalu lintas yang tidak sebanding menyebabakan kesempatan untuk melanggar lebih banyak. Pengguna jalan yang melanggarpun sangat jarang yang di berhentikan oleh aparat polisi dan dikenakan ketentuan pidana sesuai undang-undang.
2. Pukul 13.00-14.00 seiring dengan jam pulang siswa sekolah, ditambah lagi jika suasana tidak bersahabat, seperti turunnya huijan gerimis.
C. Kendaraan yang Paling Sering Melanggar.
Jenis Kendaraan
Jumlah
Sepeda Motor
1138
Kendaraan Tidak Bermotor
108
Mobil/ Kendaraan Roda 4 atau lebih
85
1. Kendaraan yang paling sering melanggar adalah sepeda motor, hal ini berkorelasi dengan jumlah sepeda motor yang ada di DIY adalah paling banyak daripada kendaraan lain. Pelanggaran yang sering dilakukan adalah tidak menyalakan lampu utama, tidak menyalakan lampu arah ketika berbelok, menerobos lampu merah, perlengkapan/ modifikasi sepeda motor yang membahayakan, tidak memakai helm, penumpang lebih dari 1. Bentuk kendaraan yang relatif kecil di antara kemacetan melatarbelakangi banyaknya pelanggran yang dapat dilakukan poleh pengguna sepeda motor, contohnya saja dalam melanghgar lampu merah.
2. Kendaraan tidak bermotor contohnya sepeda, becak, gerobak juga sering melanggat lalu lintas. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya kendaraan tidak bermotor yang melanggar marka jalan. Lagipula mereka juga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai.
3. Mobil dan kendaraan roda 4 atau lebih sering melakukan pelanggaran berupa kelalaian mereka dalam memakai sabuk pengaman, pada beberapa kesempatan-saat mereka bisa-mereka terkadang juga menerobos lampu merah. Angkutan umum juga sering berhenti sembarangan dan mendadak. Kasus yang kami temukan di lapangan adalah saat berhenti di lampu merah, ada angkutan umum yang menurunkan penumpangnya, padahal sebelah kiri dan kanan angkutan tersebut penuh dengan pengendara sepeda motor, hal ini tentunya membahayakan bagi pengguna sepeda motor dan penumpang yang turun itu sendiri.
D. Pelanggaran dan Tindak Pidana.
1. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari. Hal ini melanggar pasal 107 pasal (1) dan (2) yang isinya tentang penggunaan lampu utama.
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Lalu di bahas pada ketentuan pidana pasal 293, yang isinya:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
2. Spion tidak lengkap, hal ini melanggar pasal 106 ayat (3), yaitu:
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Lalu di bahas pada ketentuan pidana pasal 285 ayat (1), yaitu:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Tidak menghidupkan lampu ketika berbelok, Hal ini melanggar pasal 112 ayat (1) tentang belokan dan simpangan yang isinya:
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Lalu di bahas pada ketentuan pidana pasal 294 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan. Hal ini melanggar pasal 106 ayat (4), yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Lalu di bahas pada ketentuan pidana pasal 287 ayat (1) dan (2), yaitu:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
5. Tidak memakai sabuk pengaman, Hal ini melanggar pasal 106 ayat (6), yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Lalu di bahas pada ketentuan pidana pasal 289, yang isinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
6. Tidak memakai helm SNI.
Pasal 57 ayat 2 menjelaskan ayat 1 yang berbunyi; “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.” Ayat 2 berbunyi; “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.” Sedang pasal 106 ayat (8) tentang Ketertiban dan Keselamatan berkendara berbunyi; “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Lalu di bahas pada ketentuan pidana pasal 291, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
7. Sepeda motor mengangkut peumpang lebih dari 1, hal ini melanggar pasal 106 ayat (9), yaitu:
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Lalu di bahas pada ketentuan pidana pasal 292, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
8. Mengendarakan motor secara tidak wajar, Hal ini melanggar Pasal 106 ayat (1), yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Lalu di bahas pada ketentuan pidana pasal 283 yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
9. Angkutan umum berhenti sembarangan, Hal ini melanggar pasal 126, yang isinya:
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
c. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
Lalu di bahas pada ketentuan pidana pasal 302, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
E. Pasal Multi Interpretasi dan yang Memberatkan
1. Pasal-pasal yang multi interpretasi dan dalam penjelasannya hanya dicantumkan “cukup jelas” padahal membutuhkan penjelasan yang lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Beberapa contohnya antara lain:
a). Larangan untuk para pengguna Kendaraan Tidak Bermotor, seperti yang dijelaskan pada Pasal 122 terutama pada ayat (2) di bawah ini:
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Berarti dengan adanya pasal ini, sudah tidak ada lagi orang berboncengan berdiri di jalan, atau duduk di setang (baik menghadap depan atau belakang), dan boncengan duduk nyamping di top tube. Pasal ini lagi-lagi penjelasannya “Cukup Jelas”.
b). Pasal 106 ayat (8).



Pasal 106 ayat 8 tentang Ketertiban dan Keselamatan berkendara berbunyi; “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Seperti apa helm yang ber SNI? Apakah full face maupun half face.
c). Pasal 126 poin d. “Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alas an yang patut dan mendesak”. Tempat pemberhentian yang telah ditentukan belum jelas dan alasan yang patut dan mendesak sangat relatif berbeda-beda bagi setiap orang.
d). Pasal 58, “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas”. Perlengkapan yang bagaiman yang dapat mengganggu keselamatan berlelu lintas. Jika tidak ada batasan yang jelas, pasal ini dapat ditafsirkan berbeda-beda dan mematikan bisnis aksesori motor.
2. Pasal yang memberatkan.
a. Salah satu pasal yang akan memberatkan para pengendara, khusunya para pedagang sayur, tukang ojek yang tingkat ekonominya pas-pasan adalah pasal yang mengatur tentang besarnya biaya tilang yang mencapai Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap pelanggaran ringan atau dengan ancaman kurungan 15 hari penjara. Misalnya, bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu kendaraan pada siang hari maka akan dikena tilang.
Tilang Rp 30 ribu rupiah saja sudah setengah mati berpikir untuk bagaimana selamat dari tilang, sampai-sampai orang harus kucing-kucingan dengan polisi. Apalagi kalau tilang mencapai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta,.
Bahkan banyak kalangan menuding jika penerapan UU ini bakalan menjadi lahan mata pencaharian aparat kepolisian. Betapa tidak, dengan tilang Rp 30 ribu saja, aparat kepolisian sudah dapat meraup keuntungan banyak melalui sweepeng yang kerap dilakukan secara illegal. Apalagi biaya tilang mencapai Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Contoh pasal tersebut diantaranya:
1) Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2) Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3) Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).
4) Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5) Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6) Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7) Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8) Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9) Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10) Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11) Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).
12) Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
b. UU lalu lintas mematikan bisnis aksesori motor. Modifikator roda dua menyesalkan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Bab VII pasal 48. Sebab undang-undang ini dinilai akan mematikan bisnis aksesoris roda dua di Indonesia.
Sementara
data yang diterima detikOto[1], bisnis aksesoris di Jawa Barat sudah turun 40 persen, seperi bisnis knalpot karena modifikator enggan menggunakan knalpot yang dinilai melebihi ambang batas kebisingan. Tidak hanya itu, aksesoris lainnya seperti lampu, pelek, dan bodi kit juga dinilai mandek akibat peraturan ini.
c. Data situasi Lalu lintas. POLDA DIY TAHUN 2004 -2009 (S/D BULAN MEI 2009).
1) Perkembangan Kendaraan bermotor di Yogyakarta
DATA RANMOR ( KECUALI TNI / POLRI )
NO
URAIAN
2004
2005
2006
2007
2008
2009
1
KBM Penumpang
78.817
82.705
84.786
89.598
102.767
110.594
2
KBM Beban
34.031
36.670
36.830
38.537
38.688
10.892
3
KBM Bus
9.968
14.685
17.754
21.232
10.647
39.494
4
KBM Khusus
-
-
-
-
456
481
JUMLAH R-4
122.816
134060
139.370
149.367
152.558
161.461
5
Sepeda Motor
755.101
843.077
917.711
1.012.319
1.047.916
1.150.134
JU MLAH RANMOR
877.917
977.137
1.057.081
1.161.686
1.200.474
1.311.595
% pertumbuhan
-
99.220
79.944
104.605
38.788
111.1`21
10 %
7,56 %
9 %
3 %
8,47 %
% pertumb R-4
-
11.244
5.310
9.997
3.191
8.903
8,38 %
3,8 %
6,6 %
2 %
5,5 %
% pertumb R-2
-
87.976
74.634
94.608
35.597
102.218
10 %
8 %
9 %
3 %
8,8 %
Prosentase R-2
86 %
86 %
87 %
87 %
87 %
88 %
R-4
14 %
14 %
13 %
13 %
13 %
12
2) Pelanggaran Lalu Lintas
DATA PELANGGARAN LALU LINTAS
NO
URAIAN
2004
2005
2006
2007
2008
JUMLAH
2009
HASIL DAKGAR
59.100
63.698
62.561
66.793
74.265
326.417
29.272
PROSENTASE
-
4.598
N : 7 %
1.137
T : 2 %
4.232
6 %
7.472
10 %
-
44.993
153 %
DENDA ( RIBUAN )
611.646
705.547
641.799
75.091
936.560
2.970.643
444.194
1
MUATAN
1.583
1.302
1.364
1.272
1.131
6.652
845
2
KECEPATAN
215
281
422
438
4
1.360
9
3
MARKA / RAMBU
11.689
13.833
15.115
18.385
20.652
79.674
8655
4
SURAT – SURAT
34.290
34.945
32.829
27.700
38.968
168.732
1.5356
5
PERLENGKAPAN
10.242
10.769
13.584
15.925
12.586
63.106
3.343
6
LAIN-LAIN
6.129
5.109
4.127
4.671
2.403
22.439
1.682
1) Kecelakaan Lalu Lintas
DATA KECELAKAAN LALU LINTAS
NO
THN
KEJ
KORBAN
KERUGIAN
MATERIIL
PROSENTASE
MD
LB
LR
1
2004
459
158
144
457
Rp. 675.050.000
-
2
2005
335
159
169
369
Rp. 474.460.000
KUALITAS : 124 ( T ;79 % )
KUANTITAS : 1 ( N : 0, 62 % )
3
2006
1066
211
481
1094
Rp. 924.919.000
KUALITAS : 731 ( N : 218 % )
KUANTITAS : 52 ( N : 25 % )
4
2007
3071
292
946
3320
Rp. 2.689.522.000
KUALITAS : 2005 ( N : 65 )
KUANTITAS : 81 ( N : 28 % )
5
2008
2527
203
830
2797
Rp. 2.242.115.000
KUALITAS : 544 ( T : 22 % )
KUANTITAS : 89 ( T : 30 % )
6
2009 s/d Mei
1626
69
548
1180
Rp. 1.317.571.000
KUALITAS : 901 ( T : 55 % )
KUANTITAS : 134 ( T : 194 % )
JUMLAH
9084
1092
3118
9217
Rp. 8.323.637.000
Data subdit Gakkum Dit Lantas Polda DIY


6 komentar:

  1. terima kasih atas informasinya..
    semoga dapat bermanfaat City car

    sukses selalu

    BalasHapus
  2. terima kasih atas informasinya..
    semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Mobil Banjir

    BalasHapus
  3. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga

    kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update! double cabin

    BalasHapus
  4. harga Suzuki ertiga 20144 April 2014 pukul 13.02

    terima kasih atas informasinya..
    kunjungi juga website kami Suzuki Ertiga 2014

    sukses selalu

    BalasHapus


  5. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update!Lamborghini Veneno

    BalasHapus

  6. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Pictures