Kamis, 19 Januari 2012

Masa Demokrasi Terpimpin


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sejarah panjang perjuangan dan melelahkan pada akhirnya membuahkan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan keputusan rakyat Indonesia sendiri setelah kemerdekaan yang dijanjikan jepang tak kunjung datang. Sejarahpun berlanjut, tiga sistem politik yang berbeda, masing masing mengatasnamakan “Demokrasi” telah di coba di tegakkan selama lebih kurang setengah abad terakhir.
Segera setelah Indonesia merdeka, Indonesia mencoba sistem Demokrasi parlementer yang di kemudian hari dianggap terlalu “Liberal”, kemudian menjelang dekade 1950 an dicoba pula sistem politik dengan nama demokrasi terpimpin, yang ternyata bukan saja tidak Demokratis, melainkan dinilai cendrung mengarah kepada sistem Otoriterianisme, pada kurun waktu terpanjang sesudah itu di Indonesia diberlakukan “Demokrasi pancasila” di bawah orde Baru, yang berakhir pada tahun 1998,dan yang melahirkan Revormasi.
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai demokrasi terpimpin di Indonesia dan mudah-mudahan tidak lari jauh dari konteks sejarahnya. Dan dalam metode penulisan makalah ini penulis berusaha bersikap netral.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang melatar belakangi lahirnya demokrasi terpimpim ?
2.      Bagaimana perkembangan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin ?
3.      Bagaimana perkembangan politik pada masa demokrasi terpimpin ?
4.      Bagaimana perkembangan sosial dan budaya pada masa demokrasi terpimpin ?
C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui latar belakang lahirnya demokrasi terpimpin.
2.      Untuk mengetahui perkembangan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin.
3.      Untuk mengetahui perkembangan politik pada masa demokrasi terpimpin.
4.      Untuk mengetahui perkembangan sosial budaya pada masa demokrasi terpimpin.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    LATAR BELAKANG LAHIRNYA DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga jatuhnya kekuasaan Sukarno. Latar belakang dicetuskannya sistem Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1.      Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa Demokrasi Liberal, menyebabkan ketidakstabilan di bidang keamanan.
2.      Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa Demokrasi Liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3.      Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante. Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
§  269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
§  119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a.       Tidak berlaku kembali UUDS 1950
b.      Berlakunya kembali UUD 1945
c.       Dibubarkannya konstituante
d.      Pembentukan MPRS dan DPA
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden, Kabinet Djuanda dibubarkan dan pada tanggal 9 Juli 1959 diganti dengan Kabinet Kerja. Program Kabinet meliputi keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Jaya, dan sandang pangan. Dengan Penetapan Presiden No.2 tahun 1959, dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), yang anggota-anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1.      Setuju kembali kepada UUD 1945
2.      Setia kepada perjuangan RI, dan
3.      Setuju dengan Manifesto Politik.
Keanggotaan MPRS terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan wakil-wakil golongan. Tugas MPRS adalah menetapkan garis-garis besar haluan negara sesuai pasal 2 UUD 1945.
Presiden juga membentuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diketuai oleh Presiden sendiri, mempunyai kewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah (pasal 16 ayat 2 UUD 1945). DPA dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959. DPR hasil Pemilihan Umum tahun 1955 tetap menjalankan tugasnya dengan landasan UUD 1945 dan dengan menyetujui segala perombakan yang dilakukan oleh pemerintah, sampai tersusun DPR baru. Semula nampaknya anggota DPR lama akan mengikuti saja kebijaksanaan Presiden Sukarno, akan tetapi ternyata kemudian mereka menolak Anggaran Belanja Negara tahun 1960 yang diajukan oleh pemerintah. Penolakan Anggaran Belanja Negara tersebut menyebabkan dikeluarkannya Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, yang menyatakan pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum tahun 1955. Tindakan itu disusul dengan usaha pembentukan DPR baru. Dan pada tanggal 24 Juni 1960 Presiden Sukarno telah selesai menyusun komposisi DPR baru yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Para anggota DPR-GR yang baru itu dilantik pada tanggal 25 Juni 1960. Komposisi DPR-GR terdiri dari anggota golongan Nasionalis, Islam, dan Komunis dengan perbandingan 44:43:30. Peraturan-peraturan dan tata-tertibnya juga ditetapkan oleh Presiden. Tugas DPR-GR adalah melaksanakan Manipol, merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat, dan melaksanakan Demokrasi Terpimpin. Pada tanggal 5 Januari 1961 Presiden Sukarno menjelaskan lagi kedudukan DPR-GR yaitu bahwa DPR-GR adalah pembantu Presiden/Mandataris MPRS dan memberi sumbangan tenaga kepada Presiden untuk melaksanakan segala sesuatu yang ditetapkan oleh MPRS.
Presiden Sukarno pada upacara bendera Hari Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1959 mengucapkan pidato yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita. Dalam sidangnya pada bulan September 1959, DPA dengan suara bulat mengusulkan kepada pemerintah agar pidato Presiden tanggal 17 Agustus tersebut dijadikan garis-garis besar haluan negara, dan dinamakan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol). Usul DPA itu diterima baik oleh Presiden Sukarno. Dan pada sidangnya pada tahun 1960, MPRS menetapkan Manifesto Politik itu menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam Ketetapan itu diputuskan pula, bahwa pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 dengan judul: “Jalannya Revolusi Kita” dan Pidato Presiden tanggal 30 September di muka Sidang Umum PBB yang berjudul To build the world anew (Membangun dunia kembali) merupakan pedoman-pedoman pelaksanaan Manifesto Politik. Terhadap perkembangan politik itu pernah ada reaksi dari kalangan partai-partai, antara lain dari beberapa pemimpin Nahdlatul Ulama (NU) dan dari PNI. Reaksi juga datang dari Prawoto Mangkusasmito (Masyumi) dan Sutomo (Bung Tomo) dari Partai Rakyat Indonesia. Sutomo mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Agung dengan suratnya tanggal 22 Juni 1960. Sutomo menuduh kabinet bertindak sewenang-wenang dan mengemukakan beberapa fakta sebagai berikut:
a.       Paksaan untuk menerima Manipol dan Usdek, tanpa diberi tempo terlebih dahulu untuk mempelajarinya;
b.      Paksaan supaya diadakan kerja sama antara golongan Nasionalis, Agama, dan Komunis;
c.       Paksaan pembongkaran Tugu Gedung Proklamasi Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Memang di kalangan partai-partai terdapat variasi sikap dan pendapat. Pelbagai tokoh partai menggabungkan diri dalam Liga Demokrasi yang menentang pembentukan DPR-GR. Liga Demokrasi diketuai oleh Imron Rosyadi dari NU, tergabung beberapa tokoh NU, Parkindo, Partai Katholik, Liga Muslim, PSII, IPKI, dan Masyumi. Pada akhir bulan Maret 1960 Liga tersebut mengeluarkan satu pernyataan yang antara lain menyebutkan: supaya dibentuk DPR yang demokratis dan konstitusional. Oleh sebab itu, hendaknya rencana pemerintah untuk membentuk DPR-GR yang telah diumumkan tersebut, ditangguhkan. Adapun sebagai alasan dikemukakan antara lain:
a.       Perubahan perimbangan perwakilan golongan-golongan dalam DPR-GR, memperkuat pengaruh dan kedudukan suatu golongan tertentu.
b.      DPR yang demikian pada hakekatnya adalah DPR yang hanya akan meng-ia-kan saja, sehingga tidak dapat menjadi soko guru negara hukum dan demokrasi yang sehat.
c.       Pembaharuan dengan cara pengangkatan sebagaimana yang dipersiapkan itu adalah bertentangan dengan azas-azas demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.
Kegiatan Liga Demokrasi tersebut hanya nampak pada waktu Presiden Sukarno berada di luar negeri. Setibanya Presiden di tanah air, beliau segera melarang Liga Demokrasi. Tindakan Presiden Sukarno selanjutnya adalah mendirikan Front Nasional, yaitu suatu organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional itu diketuai oleh Presiden Sukarno sendiri. Presiden juga membentuk Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR). MPPR beserta stafnya merupakan badan pembantu Pemimpin Besar Revolusi (PBR), dalam mengambil kebijaksanaan khusus dan darurat untuk menyelesaikan revolusi. Keanggotaan MPPR terdiri dari sejumlah menteri yang mewakili MPRS dan DPR-GR, departemen-departemen, angkatan-angkatan dan wakil dari organisasi Nasakom. Badan ini langsung berada di bawah Presiden.
Dalam periode Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin, Partai Komunis Indonesia (PKI) berusaha menempatkan dirinya sebagai golongan yang menerima Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Kekuatan politik pada waktu itu terpusat di tangan Presiden Sukarno dengan TNI-AD dan PKI di sampingnya. Sehubungan dengan strateginya yang “menempel” pada Presiden Sukarno, PKI secara sistematis berusaha memperoleh citra sebagai Pancasilais dan mendukung ajaran-ajaran Presiden Sukarno yang menguntungkannya.
TNI-AD mensinyalir adanya tindakan-tindakan pengacauan yang dilakukan PKI di Jawa Tengah (PKI malam).  TNI pun bertindak dengan melakukan pengawasan terhadap PKI, namun Presiden Sukarno justru memerintahkan agar segala keputusan itu dicabut kembali. Pidato-pidato Presiden Sukarno yang berjudul Resopim, Takem, Gesuri, Tavip, Takari jelas menggambarkan sikap politik Presiden Sukarno yang cenderung kepada TKI dan membuat PKI untuk menyudutkan TNI-AD sebagai pihak yang sumbang suaranya. Puncak dari kegiatan PKI adalah meletusnya Pemberontakan G 30 S/PKI.
B.     PERKEMBANGAN EKONOMI PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
a.      Ekonomi-Keuangan
Untuk merencanakan pembangunan ekonomi, pada tahun 1958 dibentuk undang-undang mengenai pembentukan Dewan Perancang Nasional. Tugasnya adalah:
                               I.            Mempersiapkan rancangan undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana; (pasal 2)
                            II.            Menilai penyelenggara pembangunan itu (pasal 3)
Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 1959 terbentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas) di bawah pimpinan Mr. Muh Yamin sebagai Wakil Menteri Pertama yang beranggotakan 80 orang wakil golongan masyarakat dan daerah. Dalam waktu kurang lebih satu tahun, Depernas berhasil menyusun suatu “Rancangan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana tahapan tahun 1961-1969.” MPRS menyetujui rancangan tersebut.
Pada tahun 1963, Dewan Perancang Nasional diganti dengan Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Sukarno. Dalam rangka usaha membendung inflasi maka dikeluarkan kebijakan :
1.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 1959 yang mulai berlaku tanggal 25 Agustus 1959. Peraturan itu dimaksudkan untuk mengurangi banyaknya uang dalam peredaran untuk kepentingan perbaikan keadaan keuangan dan perekonomian negara. Untuk mencapai tujuan itu nilai uang kertas pecahan Rp.500,- dan Rp.1000,- yang ada dalam peredaran pada saat berlakunya peraturan itu diturunkan masing-masing menjadi Rp.50,- dan Rp.100,-.
2.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 tahun 1959 tentang pembekuan sebagian dari simpanan pada bank-bank yang dimaksudkan untuk mengurangi banyaknya uang dalam peredaran, yang terutama dalam tahun 1957 dan 1958 sangat meningkat jumlahnya.
Peraturan moneter tanggal 25 Agustus 1959 diakhiri dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.6/1959, yang isi pokoknya ialah ketentuan bahwa bagian uang lembaran seribu rupiah dan lima ratus rupiah yang masih berlaku (dan yang kini bernilai seratus rupiah dan lima puluh rupiah) harus ditukar dengan uang kertas bank baru sebelum tanggal 1 Januari 1960. Untuk menampung akibat-akibat dari tindakan moneter dari bulan Agustus 1959 dibentuklah Panitia Penampung Operasi Keuangan (P POK). Tugas pokok dari panitia ini ialah menyelenggarakan tindak lanjut dari tindakan moneter itu, tanpa mengurangi tanggung jawab menteri, departemen, dan jawatan yang bersangkutan.
Akibat utama dari tindakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah ialah terjadinya kesukaran likuiditas di semua faktor, baik sektor pemerintah maupun sektor swasta. Keadaan ini merupakan suatu kesempatan yang baik untuk mengadakan penertiban dari segala kegiatan pemerintah dan swasta yang sebelumnya seolah-olah tidak terkendalikan. Untuk tujuan itu pemerintah menginstruksikan :
a.       Penghematan bagi instansi pemerintah serta memperketat pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja.
b.      Dilakukan penertiban manajemen dan administrasi perusahaan-perusahaan negara, baik yang sudah lama ada, maupun yang baru diambil alih dari pihak Belanda.
Dengan tindakan moneter tanggal 25 Agustus 1959 itu, pemerintah bertujuan akan dapat mengendalikan inflasi dan mencapai keseimbangan dan kemantapan moneter dengan menghilangkan excess liquidity dalam masyarakat. Hal itu diusahakan dengan menyalurkan uang dan kredit baru ke bidang-bidang usaha yang dipandang penting bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan. Tetapi pada akhir tahun 1959 itu juga, jadi hanya 4 bulan lebih sedikit setelah dilakukan tindakan moneter tersebut, dapat diketahui bahwa pemerintah mengalami kegagalan. Semua tindakan-tindakan moneter itu tidak mencapai sasarannya karena pemerintah tidak mempunyai kemauan politik untuk menahan diri dalam pengeluaran-pengeluarannya. Misalnya saja menyelenggarakan proyek mercu-suar seperti Ganefo (Games of the New Emerging Forces) dan Conefo (Conference of The New Emerging Forces).
Sejak tahun 1961, Indonesia terus-menerus membiayai kekurangan neraca pembayarannya dari cadangan emas dan devisa. Pada akhir tahun 1965, untuk pertama kali dalam sejarah moneternya, Indonesia sudah habis membelanjakan cadangan emas dan devisanya, yang memperlihatkan saldo negatif sebesar US $ 3 juta sebagai akibat politik konfrontasi terus-menerus yang dilakukan. Tingkat kenaikan harga-harga paling tinggi terjadi dalam tahun 1965 (antara 200%-300% dari harga tahun 1964).
Presiden Sukarno menganggap perlu untuk mengintegrasikan semua Bank Negara ke dalam suatu organisasi Bank Sentral. Untuk itu dikeluarkan Penetapan Presiden No.7 tahun 1965 tentang Pendirian Bank Tunggal Milik Negara. Tugas bank tersebut adalah menjalankan aktivitas-aktivitas bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum. Maka kemudian diadakan peleburan bank-bank negara seperti: Bank Koperasi dan Nelayan (BKTN); Bank Umum Negara; Bank Tabungan Negara; Bank Negara Indonesia ke dalam Bank Indonesia. Sesudah pengintegrasian Bank Indonesia itu selesai, barulah dibentuk Bank Negara Indonesia. Bank Negara Indonesia tersebut dibagi dalam beberapa unit, yang masing-masing unit menjalankan pekerjaannya menurut aturan-aturan pendiriannya. Keadaan itu berlangsung terus sampai Bank Tunggal itu dibubarkan dengan berlakunya Undang-undang No.13 Tahun 1968.
b.   Perkreditan dan Perdagangan Luar Negeri
Politik luar negeri pada masa Demokrasi Terpimpin di bidang perkreditan dan perdagangan hakekatnya tidak berbeda sifatnya dari sistem ijon dari petani-petani dan pengusaha-pengusaha kecil, hanya saja kredit luar negeri ini berskala nasional dan menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia. Dalih perkreditan luar negeri pada masa ini adalah mengarrangement dan readjustment dengan negara-negara kreditor. Dan sementara itu masyarakat Indonesia pada umumnya masih beranggapan bahwa hutang adalah identik dengan penghasilan.
Perdagangan luar negeri antara Indonesia dengan negara lain misalnya dengan negara Cina. Perdagangan bilateral tersebut dijalin atas dasar Government to Government (G to G). Dalam perdagangan G to G ini RRC memperoleh keuntungan politik disamping keuntungan ekonomi yang tidak sedikit. Sebagai contoh perdagangan karet. Transaksi-transaksi karet rakyat Indonesia dengan RRC pada hakekatnya adalah pembelian bahan baku yang murah oleh RRC, yang kemudian dijual kembali sebagai barang jadi yang mahal ke Indonesia sebagai yang disebut bantuan luar negeri. Dalam hubungan ini adakalanya barang-barang yang bercap RRC seperti tekstil yang dikirim sebagai bantuan ke Indonesia bukan dibuat di RRC sendiri akan tetapi di Hongkong. Dalam hal ini disebut bantuan pada hakekatnya adalah hasil keuntungan RRC dari pembelian karet rakyat Indonesia. Maka jelaslah bahwa kebijaksanaan perdagangan dan perkreditan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah Orde Lama terutama selama 3 tahun terakhir telah membawa Indonesia ke dalam lingkungan pengaruh politik RRC sampai titik kulminasinya dalam pemberontakan G 30 S/PKI.
Dalam rangka usaha untuk membiayai proyek-proyek Presiden/Mandataris MPR-S, maka Presiden Sukarno mengeluarkan Instruksi Presiden No.018 tahun 1964 dan Keputusan Presiden No.360 tahun 1964, yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai penghimpunan dan penggunaan “dana-dana revolusi”. Dana-dana revolusi tersebut pada mulanya diperoleh dari pungutan uang call SPP dan dari pungutan yang dikenakan pada pemberian izin impor dengan deferred payment. Deferred payment ialah suatu macam impor yang dibayar dengan kredit (kredit berjangka 1-2 tahun) karena tidak cukup persediaan devisa. Dalam praktek, barang-barang yang diimpor dengan menggunakan deferred payment khusus itu adalah barang-barang yang tidak membawa manfaat bagi rakyat banyak, bahkan sebaliknya merupakan barang-barang yang sudah dijadikan bahan spekulasi dalam perdagangan, misalnya scooter dan barang-barang lux lainnya. Pada umumnya yang mendapat izin deferred payment ini adalah yang disponsori oleh Presiden Sukarno sendiri. Akibat kebijaksanaan kredit luar negeri ini adalah:
a)      Hutang-hutang negara semakin bertimbun-timbun, sedangkan ekspor semakin menurun terus.
b)      Devisa menipis karena ekspor menurun sekali.
c)      Hutang luar negeri dibayar dengan kredit baru atau pembayaran itu ditangguhkan.
d)     RI tidak mampu lagi membayar tagihan-tagihan dari luar negeri, yang mengakibatkan adanya insolvensi internasional. Karena itu, sering terjadi bahwa beberapa negara menyetop impornya ke Indonesia karena hutang-hutang tidak dibayar.
e)      Di dalam negeri berakibat mengganggu proses produksi, distribusi dan perdagangan serta menimbulkan kegelisahan di kalangan penduduk.
Menteri Bank Sentral, Jusuf Muda Dalam diberikan kuasa untuk mengelola “dana revolusi” itu. Dana revolusi tersebut diberikan dalam bentuk kredit kepada orang lain atau perusahaan dengan rente tertentu agar jumlah dana bertambah terus. Namun, pemberian kredit tersebut menyimpang dari pemberian kredit biasa sampai kira-kira mencapai jumlah Rp 338 milyar (uang lama). Hal ini mengakibatkan inflasi meningkat sangat tinggi karena pemerintah sama sekali tidak mengindahkan jumlah uang yang beredar. Bank Indonesia diizinkan untuk mengadakan penyertaan dalam perusahaan, sehingga membawa akibat yang cukup luas bagi masyarakat:
a)      Bank Indonesia sebagai Bank Sentral tidak dapat lagi menjalankan fungsinya sebagai pengantar peredaran uang.
b)      Neraca Bank Indonesia tidak dapat diketahui oleh rakyat lagi.
c)      Neraca Bank Indonesia yang tidak diumumkan mendorong usaha-usaha spekulasi dalam bidang ekonomi dan perdagangan.
C.    PERKEMBANGAN POLITIK PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Soekarno dengan konsep Demokrasi Terpimpinnya menilai Demokrasi Barat yang bersifat liberal tidak dapat menciptakan kestabilan politik. Menurut Soekarno, penerapan sistim Demokrasi Barat menyebabkan tidak terbentuknya pemerintahan kuat yang dibutuhkan untuk membangun Indonesia. Pandangan Soekarno terhadap sistem liberal ini pada akhirnya berpengaruh terhadap kehidupan partai politik di Indonesia. Partai politik dianggap sebagai sebuah penyakit yang lebih parah daripada perasaan kesukuan dan kedaerahan. Penyakit inilah yang menyebabkan tidak adanya satu kesatuan dalam membangun Indonesia. Partai-partai yang ada pada waktu itu berjumlah sebanyak 40 partai dan ditekan oleh Soekarno untuk dibubarkan. Namun demikian, Demokrasi Terpimpin masih menyisakan sejumlah partai untuk berkembang. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan Soekarno akan keseimbangan kekuatan yang labil dengan kalangan militer. Beberapa partai dapat dimanfaatkan oleh Soekarno untuk dijadikan sebagai penyeimbang.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, parlemen sudah tidak mempunyai kekuatan yang nyata. Sementara itu partai-partai lainnya dihimpun oleh Soekarno dengan menggunakan suatu ikatan kerjasama yang didominasi oleh sebuah ideologi. Dengan demikian partai-partai itu tidak dapat lagi menyuarakan gagasan dan keinginan kelompok-kelompok yang diwakilinya. Partai politik tidak mempunyai peran besar dalam pentas politik nasional dalam tahun-tahun awal Demokrasi Terpimpin. Partai politik seperti NU dan PNI dapat dikatakan pergerakannya dilumpuhkan karena ditekan oleh presiden yang menuntut agar mereka menyokong apa yang telah dilakukan olehnya. Sebaliknya, golongan komunis memainkan peranan penting dan temperamen yang tinggi. Pada dasarnya sepuluh partai politik yang ada tetap diperkenankan untuk hidup, termasuk NU dan PNI, tetapi semua wajib menyatakan dukungan terhadap gagasan presiden pada segala kesempatan serta mengemukakan ide-ide mereka sendiri dalam suatu bentuk yang sesuai dengan doktrin presiden.
Partai politik dalam pergerakannya tidak boleh bertolak belakang dengan konsepsi Soekarno. Penetapan Presiden (Penpres) adalah senjata Soekarno yang paling ampuh untuk melumpuhkan apa saja yang dinilainya menghalangi jalannya revolusi yang hendak dibawakannya. Demokrasi terpimpin yang dianggapnya mengandung nilai-nilai asli Indonesia dan lebih baik dibandingkan dengan sistim ala Barat, ternyata dalam pelaksanaannya lebih mengarah kepada praktek pemerintahan yang otoriter. Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum tahun 1955 yang didalamnya terdiri dari partai-partai pemenang pemilihan umum, dibubarkan. Beberapa partai yang dianggap terlibat dalam pemberontakan sepanjang tahun 1950an, seperti Masyumi dan PSI, juga dibubarkan dengan paksa. Bahkan pada tahun 1961 semua partai politik, kecuali 9 partai yang dianggap dapat menyokong atau dapat dikendalikan, dibubarkan pula.
Dalam penggambaran kiprah partai politik di percaturan politik nasional, maka ada satu partai yang pergerakan serta peranannya begitu dominan yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada masa itu kekuasaan memang berpusat pada tiga kekuatan yaitu, Soekarno, TNI-Angkatan Darat, dan PKI. Oleh karena itu untuk mendapatkan gambaran mengenai kehidupan partai politik pada masa demokrasi terpimpin, pergerakan PKI pada masa ini tidak dapat dilepaskan.
PKI di bawah pemimpin mudanya, antara lain Aidit dan Nyoto, menghimpun massa dengan intensif dan segala cara, baik secara etis maupun tidak. Pergerakan PKI yang sedemikian progresifnya dalam pengumpulan massa membuat PKI menjadi sebuah partai besar pada akhir periode Demokrasi Terpimpin. Pada tahun 1965, telah memiliki tiga juta orang anggota ditambah 17 juta pengikut yang menjadi antek-antek organisasi pendukungnya, sehingga di negara non-komunis, PKI merupakan partai terbesar.
Hubungan antara PKI dan Soekarno sendiri pada masa Demokrasi Terpimpin dapat dikatakan merupakan hubungan timbal balik. PKI memanfaatkan popularitas Soekarno untuk mendapatkan massa. Pada bulan Mei 1963, MPRS mengangkatnya menjadi presiden seumur hidup. Keputusan ini mendapat dukungan dari PKI. Sementara itu di unsur kekuatan lainnya dalam Demokrasi Terpimpin, TNI-Angkatan Darat, melihat perkembangan yang terjadi antara PKI dan Soekarno, dengan curiga. Terlebih pada saat angkatan lain, seperti TNI-Angkatan Udara, mendapatkan dukungan dari Soekarno. Hal ini dianggap sebagai sebuah upaya untuk menyaingi kekuatan TNI-Angkatan Darat dan memecah belah militer untuk dapat ditunggangi. Keretakan hubungan antara Soekarno dengan pemimpin militer pada akhirnya muncul. Keadaan ini dimanfaatkan PKI untuk mencapai tujuan politiknya. Sikap militan yang radikal yang ditunjukkan PKI melalui agitasi dan tekanan-tekanan politiknya yang semakin meningkat, membuat jurang permusuhan yang terjadi semakin melebar. Konflik yang terjadi itu kemudian mencapai puncaknya pada pertengahan bulan September tahun 1965.
Seperti yang telah disebutkan di atas, partai politik pada masa Demokrasi Terpimpin mengalami pembubaran secara paksa. Pembubaran tersebut pada umumnya dilakukan dengan cara diterapkannya Penerapan Presiden (Penpres) yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 1959. Peraturan tersebut menyangkut persyaratan partai, sebagai berikut:
1.      Menerima dan membela Konstitusi 1945 dan Pancasila.
2.      Menggunakan cara-cara damai dan demokrasi untuk mewujudkan cita-cita politiknya.
3.      Menerima bantuan luar negeri hanya seizin pemerintah.
4.      Partai-partai harus mempunyai cabang-cabang yang terbesar paling sedikit di seperempat jumlah daerah tingkat I dan jumlah cabang-cabang itu harus sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah daerah tingkat II seluruh wilayah Republik Indonesia.
5.      Presiden berhak menyelidiki administrasi dan keuangan partai.
6.      Presiden berhak membubarkan partai, yang programnya diarahkan untuk merongrong politik pemerintah atau yang secara resmi tidak mengutuk anggotanya partai, yang membantu pemberontakan.
Sampai dengan tahun 1961, hanya ada 10 partai yang diakui dan dianggap memenuhi prasyarat di atas. Melalui Keppres No. 128 tahun 1961, partai-partai yang diakui adalah PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII dan IPKI. Sedangkan Keppres No. 129 tahun 1961 menolak untuk diakuinya PSII Abikusno, Partai Rakyat Nasional Bebasa Daeng Lalo dan partai rakyat nasional Djodi Goondokusumo. Selanjutnya melalui Keppres No. 440 tahun 1961 telah pula diakui Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Persatuan Tarbiyah Islam (Perti).
Demikianlah kehidupan partai-partai politik di masa Demokrasi Terpimpin. Partai-partai tersebut hampir tidak bisa memainkan perannya dalam pentas perpolitikan nasional pada masa itu. Hal ini dimungkinkan antara lain oleh peran Soekarno yang amat dominan dalam menjalankan pemerintahannya dengan cirinya utamanya yang sangat otoriter pada waktu itu di era demokrasi terpimpin.
D.    PERKEMBANGAN SOSIAL BUDAYA PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
1.      Pendidikan
Murid-murid sekolah lanjutan pertama dan tingkat atas pada tahun 1950-an jumlahnya melimpah dan berharap menjadi mahasiswa. Mereka ini adalah produk pertama dari system pendidikan setelah kemerdekaan. Universitas baru didirikan di ibukota propinsi dan jumlah fakultas ditambah meskipun kekurangan tenaga pengajar. Perguruan tinggi swasta semakin banyak terutama tahun 1960. Eksplosi pendidikan tinggi ini disebabkan meluasnya aspirasi untuk menjadi mahasiswa.
Untuk memenuhi keinginan golongan islam didirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Sedangkan umat Kristen dan katolik didirikan sekolah Tinggi Theologia serta seminari-seminari. Sistem penerimaan mahasiswa yang mudah dan pembebasan biaya kuliah menyebabkan peningkatan jumlah mahasiswa besar-besaran. Penambahan mahasiswa mencapai seratus ribu dengan perguruan tinggi 181 buah pada tahun 1961.
Sejak tahun 1959 dibawah menteri P dan K Prof. Dr. Prijono disusun suatu rencana pengajaran yang disebut Sapta Usaha Tama, yang meliputi :
a.       Penertiban aparatur dan usaha-usaha Departemen P dan K,
b.      Meningkatkan seni dan olahraga
c.       Mengharuskan usaha halaman
d.      Mengharuskan penabungan
e.       Mewajibkan usaha-usaha koperasi
f.       Mengadakan kelas masyarakat
g.      Membentuk regu kerja di kalangan SLTP/SLTA dan Universitas
Sejak tahun 1962 sistem pendidikan SMP dan SMA mengalami perubahan dalam kurikulum SMP baru di tambahkan mata pelajaran ilmu administrasi dan kesejahteraan masyarakat. Sistem pendidikan SMA di lakukan penjurusan mulai kelas II jurusan di bagi menjadi kelas budaya, soiial, ilmu pasti dan alam.  Melihat pembagian di SMA seperti itu menunjukkan mereka dipersiapkan untuk memasuki peguruan tinggi.
Tentang penyelenggaraan seni dan olah raga ditentukan kewajiban mempelajari dan menyanyikan 6 lagu nasional selain lagu kebangsaan Indonesia Raya. Olah raga sepak bola dan bola volley banyak dikembangkan.
Yang dimaksud Usaha halaman adalah usaha yang dapat dilakukan di halaman sekolah maupun rumah, yang hasilnya dapat dibuat sebagai penambah pangan. Usaha halaman sekolah berlaku untuk semua tingkat sekolah negeri maupun swasta.
Gerakan menabung bagi setiap murid dilakukan pada bank tabungan pos, kantor pos, kantor pos pembantu. Cara penabungan di atur oleh departemen P dan K bersama dengan Direksi Bank Tabungan Pos. usaha ini untuk mendidik anak berhemat selain untuk pengumpulan dana masyarakat. Gerakan koperasi sekolah juga digiatkan. Murid aktif dalam penyelenggaraan koperasi. Kepala sekolah dan guru sebagai pengawas dan penasehat koperasi.
Suatu kelas masyarakat yang waktu pendidikannya 2 tahun dibentuk untuk menampung lulusan sekolah rakyat yang karena sesuatu hal tidak dapat melanjutkan sekolah. Mereka dididik dalam kelas masyarakat ini untuk mendapat ketrampilan.
Sekitar tahun 1960-an dikalangan pendidikan muncul masalah yakni usaha PKI untuk menguasai organisasi profesi guru “Persatuan Guru Replubik Indonesia” (PGRI). Hal ini menimbulkan perpecahan dikalangan guru dan PGRI.  Perpecahan PGRI bertepatan dengan dilancarkannya system pendidikan baru oleh menteri PP dan K. system baru itu adalah Pancasila dan Pancawardhana. Adapun sistem Pancawardhana atau lima pokok penjabarannya :
                                           I.      Perkembangan cinta bangsa dan tanah air, moral nasional /internasional/keagamaan.
                                        II.      Perkembangan intelegensi.
                                     III.      Perkembangan nasional-artistik atau rasa keharusan dan keindahan lahir dan batin.
                                     IV.      Perkembangan keprigelan ( kerajinan tangan ).
                                        V.      Perkembangan jasmani.
2.      Komunikasi Massa
Surat kabar dan majalah yang tidak seirama dengan Demokrasi Terpimpin, harus menyingkir dan tersingkir. Persyaratan untuk mendapatkan Surat Ijin Terbit dan Surat Ijin Cetak (SIT) diperketat. Sejak tahun 1960, semua penerbit wajib mengajukan permohonan SIT dengan dicantumkan 19 pasal yang mengandung pertanggungjawaban surat kabar/majalah tersebut.
Pedoman resmi untuk penerbitan surat kabar dan majalah diseluruh Indonesia, dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 1960 yang ditanda tangani oleh Ir. Juanda selaku Pejabat Presiden. Pedoman yang berisi 19 pasal tersebut mudah digunakan penguasa untuk menindak surat kabar/majalah yang tidak disenangi. Maka satu demi satu penerbit yang menentang dominasi PKi di cabut SITnya. Yakni, Harian Pedoman, Nusantara, Keng Po, Pos Indonesia, Star Weekly dan sebagainya. Surat kabar Abadi lebih memilih menghentikan penerbitan daripada menandatangani persyaratan 19 pasal itu. Dengan semakin sedikitnya pers Pancasila yangb masih hidup, dapat digambarkan betapa merajalelanya Surat Kabar PKI seperti Harian Rakyat, Bintang Timur, dan Warta Bhakti.
Melalui Harian Rakyat surat kabar resminya, pimpinan PKI memimpin propaganda untuk menyingkirkan lawan politiknya. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) satu-satunya organisasi profesi wartawan yang ada dan diakui pemerintah, didominasi oleh golongan komunis dan satelit-satelitnya. Karena itu wartawan diluar kubu komunis tidak bisa bergerak karena terkepung. Bahkan Departemen Penerangan akhirnya dapat digiring kepada sikap mendukung garis yang diajukan PKI.
 Sajuti Melik menyebarluaskan ajaran-ajaran Bung Karno yang murni (belum dipengaruhi oleh komunisme) dalam tulisan-tulisan yang dimuat dalam surat kabar dengan jdul tulisan “Belajar Memahami Soekarnoisme”. Isi pokok tulisan Sajuti Melik ialah “Tidak setuju Nasakom”, melainkan setuju Nasasos. Maksudnya ialah untuk mengingatkan berbagai pihak akan ajaran-ajaran Bung Karno yang semula. Dengan demikian diharapakan untuk membendung penyimpangan-penyimpangan oleh PKI terhadap ajaran-ajaran itu. Pada mulanya tulisan itu di muat oleh Suluh Indonesia, Koran PNI, dan dari Koran itu di kutip oleh harian dan majalah lain. Tapi setelah ada protes keras dari PKI, maka dihentikan pemuatannya oleh Suluh Indonesia. Berdasarkan tulisan sajuti Melik ini, berdirilah Badan Pendukung Soekarnoisme (BPS). Pengurus BPS adalah ketua : Adam Malik; Wakil Ketua : B. M. Diah; Ketua Harian : Sumantoro; Wakil Ketua Harian : Junus Lubis; Sekretaris Umum : Drs. Asnawi Said; Bendahara : Sunaryo Prawiroadinata; Biro Dalam Negeri : Sugiarso; Biro Luar Negeri : Zain Effendi AI; Penghubung : Adyatman. BPS terbukti mendapat dukungan luas dalam masyarakat, dilain pihak mendapat tantangan dari PKI. Melalui surat kabar, rapat-rapat dan demonstrasi PKI menfitnah BPS dengan slogan to kill Soekarno With Soekarnoisme.
Pemerintah Soekarno pada saat itu mendapat tekanan dari golongan komunis untuk menindak BPS. Pada akhirnya Presiden Soekarno, selaku pemutus terakhir turun tangan. Keputusan yang di ambil Presiden Soekarno pada bulan februari 1965 ialah: “ …melarang semua aktivitas BPS dan mencabut izin terbit Koran-koran penyokong BPS”. Ini berarti BPS bubar.
 Akibat dilarangnya Koran pendukung BPS banyak karyawan pers yang dengan itikat baik hendak menyebarkan ajaran Bung Karno menurut tafsiran yang murni dan bukan tafsiran Komunis., kehilangan nafkahnya.
3.      Kehidupan Budaya
 Sesuai dengan semboyan PKI “ politik adalah panglima”  maka seluruh kehidupan masyarakat diusahakan untuk berada di bawah dominasi politiknya. Kampus diperpolitikkan mahasiswa yang tidak mau ikut dalam rapat umumnya, appel-appel besarnya dan demonstrasi-demonstrasi revolusionernya di caci maki dan dirongrong oleh unsur Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) atau satelit-satelitnya. Wartawan yang ikut BPS dimaki-maki sebagai antek Nekolim atau agen CIA. Bahkan para budayawan maupun seniman juga tak luput dari raihan tangan mereka.
Realisme sosialis sebagai doktrin komunis dibidang seni dan sastra diusahakan untuk menjadi doktrin di Indonesia juga. Akan tetapi pelaksanaan doktrin tersebut lebih represif dari pada persuasive seperti adanya larangan bagi pemusik-pemusik pop untuk memainkan lagu-lagu ala imperialis barat. Peristiwa yang paling diingat oleh masyarakat pada bidang budaya adalah heboh mengenai Manifes Kebudayaan dan Konferensi Karyawan Pengarang Indonesia (KKPI).  Sesungguhnya isi dari Manifes Kebudayaan itu tidaklah baru atau luar biasa. Yang diungkap adalah konsepsi humanisme universal yang timbul dalam masyarakat liberal yang menekankan kebebasan individu untuk berkarya secara kreatif. PKI tidak serta merta menyerang manifes tersebut akan tetapi berselang 4 bulan setelah kemunculannya baru mulai angkat senjata. Hal ini terjadi karena para sastrawan Pancasilais baik yang mendukung manifes kebudayaan maupun tidak sedang menyiapkan rencana untuk menyelenggarakan Konferensi Karyawan Pengarang Indonesia (KKPI). PKI menganggap bahwa sebuah manifest saja bukanlah ancaman bagi mereka akan tetapi suatu pengelompokan yang terorganisasi merupakan bahaya yang harus segera ditumpas sebelum berkembang lebih besar. Para sastrawan yang sudah menyiapkan KKPI memiliki perencanaan yang matang. Mereka sudah  melakukan pengaman secukupnya baik berupa konsepsi maupun dukungan dari pejabat-pejabat dan kekuatan-kekuatan pancasilais. Setelah kemunculan Persatuan Karyawan Pengarang Indonesia (PKPI) barulah PKI mulai mengadakan kampanye untuk mengidentifikasi KKPI dan PKPIdengan manifest kebudayaan untuk sama-sama dihancurkan. Serangan terhadap manifest kebudayaan terus dilancarkan melalui tulisan yang semakin tajam dalam Harian Rakyat, Bintang Timur dan Zaman Baru. PKI menganggap manifest kebudayaan sebagai bentuk penyelewengan dari revolusi Indonesia yang berporos pada soko guru tani, buruh dan prajurit. Di lain sisi PKI mendukung penuh gagasan manifest politik karena dalam ide-ide tersebut terdapat penyesuaian gagasan sikap politik budaya dari perjuangan komunisme. Manifes kebudayaan dianggap mengesampingkan manifest politik karena memisahkan antara politik dan kebudayaan. Propaganda PKI yang hebat sedikit banyak telah mempengaruhi massa, serangan-serangan terhadap pendukung manifest kebudayaan dan KKPI tidak ada hentinya dalam harian, pidato, tokoh-tokoh PKI maupun aksi politik. Serangan lewat media mass media, aksi turun kejalanberdemonstrasi dilakukan oleh penyokong PKI. Aksi-aksi tersebut mengundang presiden Soekarno sehingga pada ulang tahun Departemen Perguruan Tinggi dan ILmu Pengetahuan (PTIP) yang ke-3 menyampaikan pidato yang mendesak mahasiswa revolusioner dan molotan untuk menggeser guru-guru besar dan sarjana anti manifest politik. Pidato Presiden Soekarno tentang Manipol-Usdek yang dimanfaatkan PKI untuk pentrapan bagi konsumsi rakyat. Dalam pidato ini Presiden soekarno mengecam adanya kebudayaan barat yang diasosiasikan dengancita-cita imperialism barat. Kekuatan Pki setelah tahun 1963sangat besar dan berpengaruh sekali, Bahkan PKI dapat keluar masuk istana secara mudah. Sehingga Presiden soekarno mengeeluarkan larangan terhadap manifest kebudayaan karena manifesto politik republic Indonesia sebagai pancaran pancasiala telah menjadi garis besar haluan negara tidak mungkin didampingi manifesto lain apalagi kalau manifesto itu menunjukkan sikap ragu-ragu terhadap revolusi dan member kesan berdiri disampingnya. Pernyataan Presiden Soekarno yang menganggap pendukung manifest kebudayaan bertentangan dengan manipol merupakan suatu tuduhan yang sangat berbahasa pada saat itu. Pencetus utama manifest kebudayaan H.B Jassin, wiratmo Sukitodan Trisno sumardjo merasakan ahwa mereka harus membuat suatu pernyataan berkenaan dengan perintah pelarangan dari Presiden soekarno untuk menjelaskan posisi manifesto kebudayaan, membersihkan diri mereka dari massa yang digerakkkan PKI. Oleh sebab itu pada tanggal 11 Mei 1964 ketiga tokoh tersebut menanggapi larangan Presiden Soekarno. Pernyataan ini dibuat agar angka korban yang jatuh akibat dukungan kepada manifest kebudayaan tidak meningkat.
Pada tanggal 27 Agustus-2 September 1964 PKI mengadakan Konferensi Nasional Sastra dan Seni Revolusioner (KSSR) di Jakarta. KSSR ini dimaksudkan untuk menandingi KKPI yang diadakan bulan Maret lalu. KSSR mau membuktikan bahwa suasana kebudayaan berada dibawah kekuasaaan PKI. Dengan demikian berhasilllah PKI memukul manifest kebudayaan akan tetapi PKPI tidak dapat mereka hancurkan. Benteng Pancasila tidak dapat ditaklukkan oleh PKI selain itu para sastrawan Indonesia mendapatkan pelajaran berharga bahwa untuk menghadapi komunisme diperlukan juga senjata berupa organisasi.












KESIMPULAN
            Latar belakang dicetuskannya sistem Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Soekarno yaitu dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa Demokrasi Liberal, menyebabkan ketidakstabilan di bidang keamanan. Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa Demokrasi Liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat. Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Untuk merencanakan pembangunan ekonomi, pada tahun 1958 dibentuk undang-undang mengenai pembentukan Dewan Perancang Nasional. Tugasnya adalah mempersiapkan rancangan undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana, menilai penyelenggara pembangunan itu. Pada massa demokrasi terpimpin Indonesia melakukan kredit luar negeri dan melakukan kerja sama perdangan dengan Cina yang memberikan keuntungan materi dan politik.
            Pada masa Demokrasi Terpimpin, parlemen sudah tidak mempunyai kekuatan yang nyata. Partai politik tidak mempunyai peran besar dalam pentas politik nasional dalam tahun-tahun awal Demokrasi Terpimpin.
            Dalam bidan social budaya, pendidikan masa demokrasi terpimpim mulai berubah dan mengalami kemajuan. Perguruan tinggi mulai bermunculan baik swasta maupun negeri. Media massa ketika demokrasi terpimpin mengalami kemunduran, sebab media massa mulai dibelenggu dengan aturan-aturan dan izin cetak/siar. Media massa dikendalikan oleh komunis. Bidang budayapun juga begitu, seni dan sastra dipengaruhi oleh paham komunis.






DAFTAR PUSTAKA
Karim, Rusli. 1993. Perjalanan Partai Politik Di Indonesia: Sebuah Potret Pasang-Surut. Jakarta: Rajawali Pers.
Maarif, Ahmad Syafii. 1996. Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959—1965). Jakarta: Gema Insani Press.
Marwati Djoened Poesponegoro dkk. 1993 Sejarah Nasional Indonesia jilid VI, Jakarta: Depdikbud-Balai Pustaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pictures