1. Pengertian ilmiah
Yang dimaksud dengan pengertian ilmiah di sini adalah pengertian yang dinyatakan dalam bentuk definisi, yang dapat memberikan jawaban atas pertanyaan apa sebenarnya kepariwisataan itu. Dari sekian banyak definisi, dapat diambil kesimpulan bahwa di dalam pengertian kepariwisataan terkandung adanya tiga fikiran dasar mengenai:
a. Adanya gerak, perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya;
b. Adanya jeda, perhentian untuk sementara waktu (bukan untuk menetap), daripada orang-orang yang bergerak tersebut, di satu atau beberapa tempat yang bukan tempat tinggalnya;
c. Persinggahan dan/atau kunjungan tersebut tidak untuk mencari nafkah.
Dengan bertolak dari tiga fikiran dasar tersebut dapatlah disusun suatu definisi yang dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan bersifat flexible, dapat digunakan untuk berbagai maksud, sebagai berikut.
“Kepariwisataan adalah gejala-gejala yang menyangkut lalulintas manusia, berikut barang bawaannya, yang melakukan perjalanan untuk tujuan apa pun sepanjang tidak untuk maksud-maksud menetap serta memangku suatu jabatan dengan memperoleh upah dari tempat yang dikunjunginya, (Caretourism, 2010).”
2. Secara etimologis
Bila diuraikan menurut arti-katanya, maka ‘pariwisata’ yang berasalkan kata ‘pari’ dan ‘wisata’ dari bahasa Sansekerta, akan berarti sebagai berikut:
Pari= seringkali, berulangkali/ berkali-kali; dapat juga berarti ‘umum’ (bandingkan dengan: sidang ‘paripurna’= sidang umum & lengkap, – umum masalahnya yang dibicarakan dan lengkap anggotanya yang hadir-, bermakna sama dengan “sidang pleno, plenary session/meeting”).
Wisata= pergi (to go, kata kerja), bepergian (to travel, kata kerja), dapat juga berarti ‘perjalanan’ (travel, kata benda).
Pariwisata= beberapa perjalanan yang dilakukan secara bersambung/ berantai dari satu tempat ke tempat berikutnya dan diakhiri di tempat keberangkatan (=tour, perjalanan keliling).
Sebagaimana lazim dalam bahasa Indonesia, pembubuhan awalan ‘ke-’ dan akhiran ‘-an’ memberikan arti yang lebih luas kepada asal katanya, seperti ‘seni’ menjadi ‘kesenian’, ‘budaya’ menjadi ‘kebudayaan’. Dalam bahasa Belanda dan Inggris, masing-masing membubuhkan akhiran ‘-isme’ dan ‘-ism’, seperti ‘hinduism’, ‘budhism’. Maka atas dasar faham tersebut ‘tourisme’ atau ‘tourism’ sebetulnya lebih tepat digantikan dengan ‘kepariwisataan’, (Caretourism, 2010)..
Sebagaimana lazim dalam bahasa Indonesia, pembubuhan awalan ‘ke-’ dan akhiran ‘-an’ memberikan arti yang lebih luas kepada asal katanya, seperti ‘seni’ menjadi ‘kesenian’, ‘budaya’ menjadi ‘kebudayaan’. Dalam bahasa Belanda dan Inggris, masing-masing membubuhkan akhiran ‘-isme’ dan ‘-ism’, seperti ‘hinduism’, ‘budhism’. Maka atas dasar faham tersebut ‘tourisme’ atau ‘tourism’ sebetulnya lebih tepat digantikan dengan ‘kepariwisataan’, (Caretourism, 2010)..
3. Batasan yang bersifat teknis dikemukakan oleh Prof. Hunzieker dan Prof. K. Krapf (dalam Yoeti, 1987: 106) dua guru besar Swiss, yang merupakan bapak ilmu pariwisata terkenal. dimana batasan yang diberikannnya adalah sebagai berikut:
“Kepariwisataan adalah keseluruhan daripada gejala-gejala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendalaman orang-orang asing serta penyediaan tempat tinggal sementara, asalkan pendalaman itu tidak tinggal menetap dan tldak memperoleh penghasilan dari aktivitas yang bersifat sementara itu. “
Kepariwisataan adalah pengertian daripada perjalanan untuk maksud-maksud liburan, kesenangan ,urusan dagang atau dinas atau alasan-alasan lainnya.
Dalam banyak hal, karena alasan urusan-urusan atau peristiwa-peristiwa penting dan kepergian seseorang dari tempat tinggalnya yang tetap hanyalah untuk sementara waktu saja perjalanan dinas dikecualikan dari perjalanan yang teratur ke tempat pekerjaan sehari-hari (Arwina, 2004: 2).
4. Seorang ahli ekonomi bangsa Austria, Herman V. Schulalard, (Yoeti, 1987 : 105) dalam tahun 1910 telah memberikan batasan pariwisata sebagai berikut, dalam (Arwina, 2004: 2): “Kepariwisataan adalah sejumlah kegiatan, terutama yang ada kaitannya dengan kegiatan perekonomian yang secara langsung berhubungan dengan masuknya, adanya pendalaman dan bergeraknya orang-orang asing keluar masuk suatu kota, daerah atau negara. “
5. Undang-undang Republik Indonesia No. 9/1990 berisi beberapa pengertian tentang kepariwisataan, yaitu, (Arwina, 2004: 2):
a. Wisata adalah suatu kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati suatu tujuan tersebut.
b. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
c. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
d. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
6. Di dalam BAB I Ketentuan Umum UU no.10/2009 ditetapkan berbagai ketentuan yang terkait dengan kepariwisataan, di antaranya sebagai berikut.
a. Wisata: adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu;
b. Wisatawan: adalah orang yang melakukan wisata;
c. Pariwisata: adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
d. Kepariwisataan: adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha, (Caretourism, 2010).
7. Pengertian Kepariwisataan, (Mangkutak, 2009).
Kepariwisataan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pariwisata. Hal-hal yang berhubungan dengan pariwisata hendaknya memenuhi syarat sapta pesona pariwisata, yaitu :
a. Aman
Wisatawan akan senang berkunjung ke suatu tempat apabila merasa aman, tenteram, tidak takut, dan terlindungi bebas dari tindak kejahatan, kekerasan, ancaman. Jadi, aman berarti tejamin keselamatan jiwa dan fisik, termasuk milik (barang) wisatawan.
b. Tertib
Kondisi yang tertib merupakan sesuatu yang sangat didambakan oleh setiap orang termasuk wisatawan. Kondisi tersebut tercermin dari suasana yang teratur, rapi dan lancar serta menunjukkan disiplin yang tinggi dalam semua segi kehidupan masyarakat.
c. Bersih
Bersih merupakan suatu keadaan/kondisi lingkungan yang menampilkan suasana bebas dari kotoran, sampah, limbah, penyakit dan pencemaran. Wisatawan akan merasa betah dan nyaman bila berada di tempat-tempat yang bersih dan sehat.
d. Sejuk
Lingkungan yang serba hijau, segar, rapi memberi suasana atau keadaan sejuk, nyaman dan tenteram. Kesejukan yang dikehendaki tidak saja harus berada di luar ruangan atau bangunan, akan tetapi juga di dalam ruangan, misalnya ruangan kerja/belajar, ruangan makan, ruangan tidur dan lain sebagainya.
e. Indah
Keadaan atau suasana yang menampilkan lingkungan yang menarik dan sedap dipandang disebut indah. Indah dapat dilihat dari berbagai segi, seperti dari segi tata warna, tata letak, tata ruang bentuk ataupun gaya dan gerak yang serasi dan selaras, sehingga memberi kesan yang enak dan cantik untuk dilihat.
f. Ramah, merupakan watak dan budaya bangsa Indonesia pada umumnya, yang selalu menghormati tamunya dan dapat menjadi tuan rumah yang baik. Sikap ramah tamah ini merupakan satu daya tarik bagi wisatawan, oleh karena itu harus kita pelihara terus.
g. Kenangan
Kenangan adalah kesan yang melekat dengan kuat pada ingatan dan perasaan seseorang yang disebabkan oleh pengalaman yang diperolehnya. Kenangan yang ingin diwujudkan dalam ingatan dan perasaan wisatawan dari pengalaman berpariwisata di Indonesia, dengan sendirinya adalah yang indah dan menyenangkan.
8. Pada garis besarnya, definisi tersebut menunjukkan bahwa kepariwisataan memiliki arti keterpaduan yang di satu sisi diperani oleh faktor permintaan dan faktor ketersediaan. Faktor permintaan terkait oleh permintaan pasar wisatawan domestik dan mancanegara. Sedangkan faktor ketersediaan dipengaruhi oleh transportasi, atraksi wisata dan aktifitasnya, fasilitas-fasilitas, pelayanan dan prasarana terkait serta informasi dan promosi.
DAFTAR PUSTAKA
Sufika, Arwina. 2004. Kepariwisataan dalam Pembangunan Nasional dan Daerah, Program Studi Pariwisata, Fakultas Sastra, USU, (diakses dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1838/1/pariwisata-arwina.pdf, pada 23 September 2010).
Mangkutak. 2009, Dasar Pengertian Pariwisata, (diakses dari http://mangkutak.wordpress.com/2009/01/05/dasar-pengertian-pariwisata/, pada 23 September 2010).
Anonim, (diakses dari http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/pengantar-industri-pariwisata-definisi.html, pada 23 September 2010).
Caretourism. 2010. Pengertian Dasar Kepariwisataan, (diakses dari http://caretourism.wordpress.com/2010/08/12/pengertian-dasar-kepariwisataan/, pada 23 September 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar