Kamis, 09 Desember 2010

Kewarganegaraan. sebuah tugas UTS tentang Pancasila, HAM, pers dalam demokrasi konstitusional


1.    Dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia, Pancasila cenderung ditafsirkan secara beragam dalam tiap-tiap periode pemerintahan, sehingga dalam taraf tertentu Pancasila acapkali dipakai sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan suatu rezim.
a.    Uraikan 2 langkah strategis yang harus dilakukan para pemimpin nasional dan segenap warga negara Indonesia agar Pancasila tidak mudah dimultitafsirkan oleh setiap periode pemerintahan!
Memang sangat sulit untuk menyatukan tafsiran terhadap Pancasila agar tidak berubah-ubah, karena Pancasila sebagai ideology sendiri bersifat terbuka yang mudah menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Namun, upaya untuk menyatukan tafsiran dapat dilakukan pemimpin nasional dengan cara:
1)   Pancasila menjadi multitafsir karena belum ada metode baku untuk pelaksanaannya, maka dari itu dapat dibuat metode pelaksanaanya agar pelaksanaan Pancasila lebih terperinci.
2)   Pancasila menjadi multitafsir karena pemerintahan yang berlangsung lebih mengusung kepentingannya sendiri,sehingga implementasi Pancasila berubah-ubah. Seperti pada masa Soekarno, Pancasila ditafsirkan menjadi sosialisme. Pada masa Soeharto, Pancasila  tafsirkan sebagai kapitalisme. Pada masa sekarang, Pancasila ditafsirkan Neoliberalisme. Maka dari itu diperlukan pemimpin yang mau berkomitmen untuk memperjuangkan keseluruhan bangsanya, bukan hanya pihaknya sendiri. Sehingga pengamalan nilai Pancasila dapat benar-benar murni.
3)   Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara telah memudar. Bukan hanya pada generasi muda, tapi juga pada diri para tokoh pemerintah, yang menjadi penentu masa depan bangsa Indonesia. Maka dari itu perlu penanaman kembali Pancasila yang lebih berkualitas, agar ada kesatuan pikiran tentang penafsiran Pancasila yang benar-benar dapat mengimplementasikan nilai-nilainya.
b.   Mengapa Pancasila harus didudukkan sebagai Dasar Negara dalam system kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia? Jelaskan argumentasi anda!
Pancasila harus didudukkan sebagai Dasar Negara dalam system kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia karena sudah dimuat pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menegaskan  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yaitu sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai representasi dari kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Pendudukkan selain Pancasila sebagai dasar negara berarti bertentangan terhadap konstitusi Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara tidak hanya spontan, melainkan melalui proses yang panjang, sehingga diakui bahwa Pancasilalah ideology, nilai yang paling cocok menjadi dasar Negara Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara agar negara mempunyai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, sehingga negara memiliki arah dan tujuan yang jelas, ideologi, system nlai, dan paradigma pembangunan yang jelas.
2.    a. Mengapa hak asasi manusia harus dijamin dan dilindungi negara?
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak-hak dasar ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
Penjaminan dan perlindungan HAM yang menekankan pada hubungan vertikal (pemerintah dengan rakyat), terutama dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah merupakan tugas pemerintahan, kewajiban utama perlindungan dan perlindungan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta  Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia. Konsekuensinya, negara-lah yang terbebani kewajiban penjaminan dan perlindungan HAM. Lagipula telah dimuat dalam konstitusi Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.
Lalu pada konsepsi horizontal (antar warga negara), perkembangan saat ini adalah pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh negara. Peluang terjadinya pelanggaran HAM lebih luas dan pelakunya juga meliputi aktor-aktor non negara, baik individu maupun korporasi. Karena sebaiknya kewajiban dan tanggungjawab perlindungan HAM juga dilaksanakan setiap individu dan korporasi.
Namun fungsi pokok dalam penjaminan dan perlindungan HAM ada pada negara. Karena negara memiliki sarana lebih daripada hanya sekedar individu maupun LSM perlindungan HAM. Negara harus bertanggungjawab menjamin dan melindungi HAM setiap warga negaranya agar tidak terjadi penindasan atau pelanggaran HAM seseorang baik oleh pihak negar maupun oleh pihak lain. Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali.
b. Bagaimana agar upaya melindungi dan menjamin HAM setiap warga negara Indonesia tersebut dilakukan?
Hal yang dapat dilakukan untuk menjamin dan melindungi HAM antara lain:
1)      Dengan cara mengatur perihal HAM ke dalam konstitusi maupun peraturan lainnya. Contohnya:
a)    Perlindungan HAM dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
   Pasal 27: jaminan dalam bidang hukum dan ekonomi.
Pasal 28: jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan perserikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan.
Pasal 28A: jamiann hak hidup dan mempertahankan kehidupannya.
28B: jaminan membentuk kel;uarga, melanjutkan keturaunan melalui perkawinan yang sah, dsb.
28C: jaminan untuk mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat IPTEK, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
Pasal 28D: jaminan atas perlakuan hukum yang adil, hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
Pasal 28E: jaminan kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal juag jamianan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F: jaminan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28G: hak perildungandiri, keluarga, kehormata, martabat dan harta benda,rasa aman serta perlindungan bebas dari penyiksaan atau erlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.
Hak-hak asasi manusia selebihnya juga dijamin dalam Pasal 28 H, 28 I, 28 J, 29, 31, 32, 33, 34.
b)      Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
2)      Dengan partisipasi masyarakat baik individu maupun LSM, pendukungan upaya penjaminan dan perlindungan HAM dapat dimulai dari diri sendiri dengan komitmen untuk tidak melangggar hak orang lain dalam usaha memenuhi hak-hak pribadi, maupun dengan pengawasan bersama terhadap pelanggaran HAM melalui LSM.
LSM Pro-demokrasi dan HAM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain:
a) YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
b) Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
c) Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).
d) PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
3)      Dalam bidang politik ditumbuhkan kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat, dalam bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia, dan dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
3.    Bupati di daerah anda ditemukan indikasi oleh LSM-LSM di daerah anda bahwa, ia telah menyalahgunakan keuangan pemerintah kabupaten untuk kepentingan keluarganya dan partai politik yang emncalonkannya sebagai bupati.
a.    Misalkan anda sebagai warga negara biasa, apa yang perlu anda lakukan jika temuan LSM terhadap dugaan korupsi oleh bupati tersebut cukup bukti.
Saya akan mendukung gerakan yang dilakuakan LSM maupun pihak berwajib kaitannya dalam mengungkap kasus ini yaitu dapat berupa, ikut menyebarkan berita ini agar diskusi di masyarakat terhadap kasus ini berkembang, sehingga mungkin saja dapat memunculkan bukti-bukti baru,yang semakin menguatkan maupun saksi-saksi yang bersedia bersaksi. Saya juga dapat ikut mengawasi pemrosesan kasus ini dengan tetap mengikuti perkembangan kasus dari pihak LSM, maupun pihak media massa. Untuk kedepannya saya juga akan lebih selektif dalam memilih calon bupati daerah saya, mensosialisasikan mulai dari sanak keluarga terdekat untuk lebih selektif lagi dan tidak mau menerima penyuapan saat pemilukada berlangsung.
b.   Misalkan anda sebagai pejabat penegak hukum (Ka Polres atau Kepala Kejaksaan Negeri) di daerah tersebut, apa yang perlu anda lakukan jika temuan LSM terhadap dugaan korupsi oleh bupati tersebut cukup bukti?
Saya akan menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut, walaupun perkara tersebut belum dilaporkan oleh LSM yang bersangkutan atau masyarakat lainnya, sehingga ada keaktifan dan progress yang cepat dalam menindak tindak pidana korupsi. Saya berkomitmen untuk secara bersih menangani kasus ini muali dari diri saya sendiri yang harus berani melawan tokoh penting yang berkuasa, dan mengatakan tidak pada usaha penyuapan, dsb. Saya juga akan mengarahkan jajaran di bawah saya agar berlaku bersih dalam menyidik dugaan kasus tersebut, walaupun tersangka yang diduga merupakan tokoh penting di kabupaten saya, hal ini dapat diwujudkan degan tindakan tegas terhadap jajaran yang menyeleweng dalam tugas. Hal yang juga penting adalah saya akan menciptakan kolaborasi kerja sama dengan LSM di atas, saya yakin LSM masyarakat lebih leluasa menyampaikan pendapat/bukti di LSM bersangkutan, dan pada akhirnya saya juga kan memberikan penghargaan tersendiri bagi LSM maupun masyarakat yang telah membantu mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut.
4.    a. Mengapa pers atau media masa merupakan pilar penting dalam system demokrasi konstitusional?
Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional ditujukan oleh adanya pemerintah yang demokratis, yang terbatas kekuasaannya, dan tidak bertindak sewenanng-wenang terhadap warga warga negaranya. Nilai-nilai yang harus ada pada negara demokrasi konstitusional antara lain adalah, Miriam Budiarjo (2008: 116):
1)   Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak individu harus menentukan pula cara procedural untuknya.
2)   Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3)   Pemilihan umum yang bebas
4)   Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5)   Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6)   Pendidikan kewarganegaraan.
Point 4 tentang kebebasan untuk menyatakan pendapat akan terlaksana jika ada pers yang menjadi media. Pers sangat penting untuk mendukung tujuan pemerintah yang menganut demokrasi konstitusional. Jika pers tidak ada maka tidak mungkin akan terwujud pemerintahan yang demokratis yang tidak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Hal ini dkarenakan rakyat tidak mempunyai media untuk menyalurkan pendapat mereka tentang pemerintahan yang sedang berlaku. Pers merupakan media menyalurkan pendapat yang penting di suatu negara dan symbol dari kedaulatan rakyat.
Pentingnya peran pers pada negara demokrasi konstitusional didukung dengan perannya dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 2 dan 6, yang menyebutkan:
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremai hukum.”
“Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a.    memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.    menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c.    mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.   melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.    memperjuangkan keadilan dan kebenaran.“
b. Uraikan minimal dua cara warga negara menyatakan kebebasan pendapatnya sehingga dapat tercipta kehidupan demokrasi yang sehat?
1) Saluran tradisional adalah sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok yang tidak begitu memerlukan teknologi modern untuk menyampaikan pendapat. Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
a)    Pertemuan antar-pribadi, misalnya berdiskusi dengan teman kuliah di sela-sela kuliah, dll.
b)   Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, diskusi kampus, seminar public, seminar nasional, kantor, musyawarah desa, diskusi pada LSM-LSM dan sebagainya. Kita dapat mengikuti forum umum tersebut bahkan dapat menjadi aktifisnya, Forum umum ini dapat juga dapat berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.
2)   Saluran modern adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern. Saluran komunikasi modern mempunyai cakupan luas, tidak hanya untuk pribadi tapi juga dapat dibaca oran lain. Bentuk-bentuk saluran komunikasi modern itu antara lain:
a)    Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet. Kita dapat menyampaikan pendapat kita melalui blog yang saat ini sedang nge-trend, dimana kita dapat menyampaikan apa saja keluhan kita danorang lain dapat mengakses dan membacanya. Saat ini KPK juga sudah menyediakan situs pengaduan korupsi on-line melalui kpk.go.id.
b)   Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti leaflet, selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet. Informasi yang diberitakan melalui saluran komunikasi massa lebih berjangkauan luas, sehingga orang lain di seluruh negeri tau apa yang kita sampaikan. Sekarang telah banyak rubric media cetak yang menampung suara rakyar, kitadapat mengirimkan keluhan kita kesana. Lalu pada media massa elektronik semakin banyak acara yang menampung keluahn dan pendapat pemirsanya tentang suatu topic tertentu, missal Editorial MI di Metro TV yang memberikan kesempatan penelepon maupun pengguna facebook, blackberry messenger dan jejaring sosial lain untuk menanggapi suatu permasalahan.
Agar penyampaian pendapat membuahkan demokrasi yang sehat, maka dalam menyampaikan pendapat juga harus didukung dengan sikap:
1)   Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah.
2)   Pndangan ke depan artinya sikap berkomitmen kepada kemajuan dan pembaharuan.
3)   Konstruktif artinya sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun dirinya.
4)   Tanggung jawab artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai.
5)   Tenggang rasa artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun.
6)   Bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang lain.
7)   Komitmen artinya menghargai perjanjian yang sudah dibuat sportif artinya bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain.
8)   Demokratis artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain.
9)   Taat asas artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar.
10)    Disiplin artinya sikap taat dan patuh yang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
11)    Sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat hasil dari pemikiran terlebih dahulu.
12)    Beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain.
Menghargai pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain  dengan sungguh-s

5 komentar:

Pictures