Kamis, 01 Juli 2010

AMDAL DALAM RENCANA PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan ekonomi yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi akan menimbulkan dua macam akibat yaitu disatu pihak memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia berupa tersedianya barang dan jasa dalam perekonomian, dilain pihak terdapat dampak negatif bagi kehidupan manusia yang berupa pencemaran lingkungan dan menipisnya sumber daya alam. Pencemaran lingkungan menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan dan kurang nyamannya kehidupan. Sedangkan berkurangnya persedian sumber daya alam akan mengurangi kemudahan dalam penyedian barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan manusia, Suparmko dalam Daniah (2007: 2).
Pelaksanaan pembangunan yang semakin beragam juga menghasilkan produk sampingan seperti limbah, sampah dan buangan baik dalam wujud padat, cair, gas maupun tingkat tekanan dan kebisingan. Hasil sampingan tersebut perlu dijaga agar tidak melampaui ambang batas dan daya tampung lingkungannya dalam hal kemampuan lingkungan menerima, dan daya dukung bahan-bahan yang mencemari lingkungan dalam batas yang belum membahayakan ekosistemnya dan makhluk hidup. Jika daya tampung lingkungan di lampaui, struktur dan fungsi dasar ekosistem penunjang kehidupan akan rusak dan keberlanjutan fungsi lingkungan akan terganggu, Ibid dalam Daniah (2007: 3).

Melaksanakan pembangunan supaya dapat dicegah dan ditanggulangi gangguan keseimbangan lingkungan (dampak lingkungan) seminimal mungkin, maka diperlukan secara konsisten dan konsekwen melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan (Sustainable Development) adalah pola kebijaksanaan pembangunan yang tidak mengganggu keseimbangan ekosistem yakni pembangunan yang berorientasi kepada pengelolaan sumber daya alam sekaligus mengupayakan perlindungan dan pengembangannya.
Salah satu instrumen yang sangat penting dalam pencegahan perusakan dan pencemaran lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pembangunan yang diperkirakan menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL, yang di dalamnya terdapat prosedur atau mekanisme yang wajib ditempuh oleh pemrakarsa/penanggung jawab usaha/kegiatan sebelum mendapat keputusan dari komisi AMDAL atau instansi yang bertanggung jawab dalam bentuk keputusan kelayakan lingkungan.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah:
1. Mengetahui seluk beluk AMDAL.
2. Mengetahui peranan AMDAL dalam pembangunan berwawasan lingkungan.
3. Mengetahui contoh pembangunan berwawasan lingkungan.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Lingkungan Hidup dan Pembangunan
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing sebagai subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan yang lain, dan dengan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem yang berarti juga menigkatkan ketahanan subsistem, Harun dalam Daniah (2007:17).
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan komponen yang penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi manusia. Dalam pembangunan sumber alam tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat. Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinnan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatifnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembagunan, juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang masih harus dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan kongkrit yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan dan penggalian sumber daya alam untuk kehidupan harus disertai dengan:
1. Strategi pembangunan yang sadar akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi yang sekecil-kecilnya.
2. Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan tahun yang akan datang (kalau mungkin untuk selamanya)
3. Eksploitasi sumber hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya
4. Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan hendaknya dengan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan hinggga memberikan keuntungan secara fisik, ekonomi, sosial dan spritual.
5. Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan
6. Pemakaian sumber alam tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin.
B. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan menurut Pasal 1 butir 13 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Menurut Hariyadi sebagaimana dikutip oleh Zul Endria (2003) pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan agar sumber daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, pada masa kini dan mendatang, generasi demi generasi dan khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan mencakup pemikiran aspek lingkungan hidup sedini mungkin dan pada setiap tahapan pembangunan yang memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan dibawah nilai ambang batas.
Dalam kaitannya dengan hal diatas, menurut Emil Salim terdapat lima pokok ikhtiar yang perlu dikembangkan dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan Soemartono dalam Daniah (2007: 23), yaitu:
1. Menumbuhkan sikap kerja berdasarkan kesadaran saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Hakikat lingkungan hidup adalah memuat hubungan saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor dengan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi sekarang dengan generasi mendatang. Oleh karena itu diperlukan sikap kerjasama dengan semangat solidaritas
2. Kemampuan menyerasikan kebutuhan dengan kemampuan sumber alam dalam menghasilkan barang dan jasa. Kebutuhan manusia yang terus menerus meningkat perlu dikendalikan untuk disesuaikan dengan pola penggunaan sumber alam secara bijaksana.
3. Mengembangkan sumberdaya manusia agar mampu menanggapi tantangan pembangunan tanpa merusak lingkungan
4. Mengembangkan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat sehingga tumbuh menjadi kesadaran berbuat.
5. Menumbuhkan lembaga lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang dapat mendayagunakan dirinya untuk menggalakkan partisipasi masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
C. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
1. Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Dasar Hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No. 27/1999 yang didukung oleh paket Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, Edorita (2007: 39).
3. Tujuan dan Sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
4. Manfaat AMDAL
Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
a. Manfaat AMDAL bagi pemerintah:
Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya sebagai berikut:
1) Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2) Menghindari konflik dengan masyarakat.
3) Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4) Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b. Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa
Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut:
1) Menjamin keberlangsungan usaha.
2) Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
3) Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4) Sebagai bukti ketaatan hukum.
c. Manfaat AMDAL bagi masyarakat
1) Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2) Melaksanakan kontrol.
3) Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
5. Mulainya Studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No. 27/1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menda patkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan/atau kegiatannya serta alternatif teknologi yang akan digunakan.
6. AMDAL dan Perijinan
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan PP No. 27/1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP No. 27/1999 mengatur bahwa instansi yang bertanggung jawab (Menteri Lingkungan Hidup atau Gubernur) memberikan keputusan layak atau tidak lingkungan apabila sesuai dengan hasil penilaian Komisi. Keputusan tersebut harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan tersebut, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
7. Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
b. Menguraikan rona lingkungan awal.
c. Memprediksi dampak penting.
d. Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL dan RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 5 (lima) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
a. Konsultasi Masyarakat sebagai implementasi Kepka Bapedal No. 8/2000
b. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL)
c. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
d. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
e. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
f. Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
a. Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
b. Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
c. Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
8. Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunnya. Anggota penyusun (minimal coordinator pelaksana) harus bersertifikat Penyusun AMDAL (AMDAL B).
Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para pemegang sertifikat Dasar AMDAL dan para ahli dibidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang dibuat dokumen AMDALnya.
9. Peran Serta Masyarakat
Semua kegiatan dan/atau usaha yang wajib AMDAL, diwajibkan bagi pemrakarsa untuk mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL yaitu pelaksanaan Kepka Bapedal No. 8/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam proses AMDAL.
Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan, masyarakat berhak memberikan saran, pendapat, dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL, maka peran masyarakat tetap diperlukan, untuk memberikan pertimbangan, saran, pendapat dan tanggapan dalam pelaksanaan studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL oleh Komisi Penilai AMDAL maka saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
D. Pentingnya AMDAL bagi Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup maka nampak gambaran bagi proyek-proyek yang akan dibangun atau yang telah berjalan, perlu diteliti sampai seberapa besar dapat meningkatkan kulitas lingkungan hidup setempat. Selain itu terkandung pula pengertian seberapa besar dapat memaksimumkan manfaat (dampak positif) terhadap lingkungan yang mengandung makna harus dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru dan penyedian fasilitas sosial ekonomi bagi masyarakat setempat. atau sebaliknya malah menurunkan kualitas ligkungan hidup dalam arti lebih banyak memberikan kerugian (dampak negatif) bagi masyarakat sekitar.
Untuk mengatasi semua itu, analisa dampak lingkungan adalah salah satu cara pengendalian yang efektif untuk dikembangkan. AMDAL bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengaruh-pengaruh buruk (negatif) terhadap lingkungan dan bukan menghambat ektifitas ekonomi. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan dimana tidak saja diperhatikan aspek sosial proyek itu, melainkan juga aspek pengaruh proyek itu terhadap sosial budaya, fisika, kimia dan lain-lain, Hadi dalam Daniah (2007: 49).
Tujuan dan sasaran utama AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha tau kegiatan tersebut layak dari segi aspek liongkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL adalah sebagai bahan untuk mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) maupun sebagai pedoman dalam membuat berbagai perlakuan penanggulangan dampak negatif. Dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal:
1. Mencegah agar potensi sumber daya alam yang dikelola tidak rusak, terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
2. Menghindari efek samping dari pengolahan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan.
3. Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
4. Agar diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara dan masyarakat.
Melalui pengkajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan yang negatif serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efesien.
Munn (1979) sebagaimana dikutip oleh Helneliza, mengemukakan bahwa AMDAL merupakan salah satu dari bagian perencanaan dalam rangka menghasilkan tindakan pembangunan yang selaras dengan lingkungan. memanfaatkan sumber daya lingkungan dengan sebaik-baiknya dan menghindari degradasi. Di banyak negara AMDAL dinyatakan berhasil menghambat laju kerusakan lingkungan. Hasil KTT Bumi di Rio de Jeneiro telah membuktikan hal ini, dimana + dari 158 negara menyatakan berhasil menghambat laju kerusakan lingkungan. AMDAL sebagai bagian yang integral dari pembangunan berkelanjutan, memberi arti bahwa sekurang-kurangnya dengan adanya AMDAL mengingatkan pemrakarsa supaya memperhatikan kelestarian lingkungan, Herneliza dalam Daniah (2007: 51).
Membangun sebuah proyek, sebelumnya tentu harus dilakukan identifikasi masalah mengapa suatu proyek pembangunan ingin dilaksanakan dan tentu saja harus jelas tujuan dan keguaannya. Selanjutnya diadakan studi kelayakan secara teknik, ekonomis, dan lingkungan sebelum melangkah ke perencanaan dari pembangunan proyek.
Pelaksanaan pembangunan proyek sebaiknya dimulai setelah hasil AMDAL diketahui sehingga dapat dilakukan optimasi untuk mendapatkan keadaan yang optimum bagi proyek tersebut. Dalam hal ini dampak lingkungan dapat dikendalikan melalui pendekatan teknik dan pengendalian limbah sehingga dapat menghasilkan biaya pengeluaran dampak yang murah dan kelestarian lingkungan dapat dipertahankan.
Hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek pembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak. Bila berdampak besar terutama yang negatif, tentu saja proyek tersebut tidak boleh dibangun atau boleh dibangun dengan persyaratan tertentu agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi sampai tidak membahayakan lingkungan.
Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak yang berarti, maka proyek pembangunan dapat dilaksanakan sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperhatikan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul diluar perkiraan semula. Dalam hal ini, sebelum proyek dilaksanakan harus ditentukan dulu pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai usaha menjaga kelestariannya. Perlu kiranya ditekankan AMDAL sebagai alat dalam perencanaan harus mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan tentang proyek yang sedang direncanakan. Artinya AMDAL tidak banyak artinya apabila dilakukan setelah diambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut.
E. Contoh Penerapan AMDAL
Penerapan Prinsip Waste To Product dan Cleaner Production Dalam Pengelolaan Limbah Pabrik Tahu, dlaam Macklin (2009).
1. Pengelolaan limbah dalam industri pembuatan tahu merupakan salah satu dari contoh teknik pengelolaan limbah secara Waste to Product yaitu menggunakan kembali limbah hasil pabrik tahu sebagai bahan baku produk baru yang memiliki nilai tambah. Limbah industri tahu adalah limbah yang dihasilkan dalam proses pembuatan tahu maupun pada saat pencucian kedelai. Limbah yang dihasilkan berupa limbah padat dan cair. Limbah padat belum dirasakan dampaknya terhadap lingkungan karena dapat dimanfaatkan untuk makanan ternak, tetapi limbah cair akan mengakibatkan bau busuk dan bila dibuang langsung ke sungai akan menyebabkan tercemarnya sungai. Untuk memproduksi 1 ton tahu atau tempe dihasilkan limbah sebanyak 3000 – 5000 Liter. Sumber limbah cair pabrik tahu berasal dari proses merendam kedelai serta proses akhir pemisahan jonjot-jonjot tahu. Limbah cair yang dihasilkan mengandung padatan tersuspensi maupun terlarut, akan mengalami perubahan fisika, kimia, dan hayati yang akan menghasilkan zat beracun atau menciptakan media untuk tumbuhnya kuman dimana kuman ini dapat berupa kuman penyakit atau kuman lainnya yang merugikan baik pada tahu sendiri ataupun tubuh manusia. Bila dibiarkan dalam air limbah akan berubah warnanya menjadi coklat kehitaman dan berbau busuk. Bau busuk ini akan mengakibatkan sakit pernapasan. Apabila limbah ini dialirkan ke sungai maka akan mencemari sungai dan bila masih digunakan maka akan menimbulkan penyakit gatal, diare, dan penyakit lainnya.

Limbah padat atau yang sering kita sebut ampas tahu dapat diolah kembali menjadi oncom atau dapat dimanfaatkan sebagai makanan ternak, seperti ayam, bebek, sapi, kambing dan sebagainya.
Limbah industri tahu yang berupa cair dapat dimanfaatkan sebagai pembuatan bio-gas. Bio-gas sendiri adalah gas pembusukan bahan organik oleh bakteri dalam kondisi anaerob. Gas bio tersebut campuran dari berbagai gas antara lain: CH4 (54-70%), CO2(27-45%), O2(1-4%), N2(0,5-3%), CO(1%) dan H2S. Campuran gas ini mudah terbakar bila kandungan CH4 (Methana) melebihi 50%. Air limbah industri tahu ini mempunyai kandungan Methana (CH4) lebih dari 50% sehingga sangat memungkinkan untuk bahan sumber energi gas Bio-gas. Untuk daerah tropis seperti Indonesia, Kontruksi fixed Domed Digester (Digester Permanen).
Digester permanen bahannya dari pasangan batu bata, pasangan batu kali, atau beton dengan ruangan penyimpanan gas di atasnya. Digester ruangan gasnya sudah tetap sehingga bila produksi gasnya lebih akan terbuang keluar melalui lubang pengeluaran. Saat tekanan gas tinggi maka slurry akan terdorong ke bak pelimpahan selanjutnya akan meluap keluar melalui lubang pengeluaran secara otomatis dan mengalir ke bak an aerobic sistem. Bila gas digunakan maka tekanan akan berkurang dan slurry masuk kembali ke digester. Digester permanen ini pembangunannya harus teliti karena bila terjadi salah membangunnya atau tidak hati-hati misalnya sampai terjadi lubang sebesar jarum berarti digester tersebut bocor.
Berikut ini adalah proses terjadinya gas bio, setelah pembangunan selesai, air limbah tahu dimasukkan ke dalam digester. Pengisian ini hingga penuh melimpah ke dasar bak pelimpahan. Kemudian tutup digester dipasang dengan tanah liat sebagai sealnya dan diatasnya diisi dengan air hingga penuh. Air limbah terus dimasukkan. Pada kondisi anaerob, maka bakteri akan menguraikan bahan organik yang mengandung protein, lemak suhu antara 150C-350C, suhu optimal antara 320C-350C,dan setelah ± 30 hari akan dihasilkan bio gas.
Bio gas sangat bermanfaat bagi alat kebutuhan rumah tangga/kebutuhan sehari-hari, misalnya sebagai bahan bakar kompor (untuk memasak), lampu, penghangat ruangan/gasolec, suplai bahan bakar mesin diesel, untuk pengelasan (memotong besi), dan lain-lain. Sedangkan manfaat bagi lingkungan adalah dengan proses fermentasi oleh bakteri anaerob (Bakteri Methan) tingkat pengurangan pencemaran lingkungan dengan parameter BOD dan COD akan berkurang sampai dengan 98% dan air limbah telah memenuhi standard baku mutu pemerintah sehingga layak di buang ke sungai. Bio gas secara tidak langsung juga bermanfaat dalam penghematan energi yang berasal dari alam, khususnya sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (minyak bumi) sehingga sumber daya alam tersebut akan lebih hemat dalam penggunaannya dalam jangka waktu yang lebih lama lagi (Rudi Prasetyo, 2008).
2. Upaya penanganan pencemar secara preventif limbah tahu dapat dilakukan dengan menggunakan alat yang dapat menghasilkan tahu yang lebih baik dan sedikit menghasilkan limbah, dengan penerapan produksi bersih (cleaner production).
Kegiatan Produksi Bersih dimulai dari strategi 5R yaitu berpikir ulang (re-think) untuk pencegahan (elimination) pengurangan (reduce), pakai ulang (reuse), daur ulang (recycle) dan pungut ulang (recovery) limbah. Dengan demikian maka pendekatan Produksi Bersih akan meningkatkan efisiensi produksi dan jasa, mengurangi timbulan limbah, mengurangi biaya produksi atau biaya operasi, meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja
Upaya penerapan produksi bersih (cleaner production) dengan cara penataan proses produksi yang baik dari mulai tempat proses pencucian, penempatan peralatan yang tepat, penggunaan air yang bersih sehingga limbah padat maupun limbah cair berkurang merupakan salah satu dari upaya pengelolaan limbah yang mengacu pada prinsip 3R yaitu Reduce (upaya pengurangan). Selain itu, upaya Reduce yang lainnya dapat dilakukan dengan memanfaatkan mikroalga dapat mengatasi limbah pabrik tahu. Teknologi pembiakan Chlorella sp. dapat dikembangkan sehingga secara terus-menerus dapat mengubah limbah cair tahu menjadi biomassa. Dengan memanfaatkan mikroalga Chlorella sp. Ini dapat juga menurunkan nilai kandungan BOD dan COD dari limbah cair pabrik tahu yang dihasilkan.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan agar sumber daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, pada masa kini dan mendatang, generasi demi generasi dan khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan mencakup pemikiran aspek lingkungan hidup sedini mungkin dan pada setiap tahapan pembangunan yang memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan dibawah nilai ambang batas.
Untuk mendukung semua itu, analisa dampak lingkungan adalah salah satu cara pengendalian yang efektif untuk dikembangkan. AMDAL bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengaruh-pengaruh buruk (negatif) terhadap lingkungan dan bukan menghambat ektifitas ekonomi. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan dimana tidak saja diperhatikan aspek sosial proyek itu, melainkan juga aspek pengaruh proyek itu terhadap sosial budaya, fisika, kimia dan lain-lain.
Tujuan dan sasaran utama AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha tau kegiatan tersebut layak dari segi aspek liongkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL adalah sebagai bahan untuk mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) maupun sebagai pedoman dalam membuat berbagai perlakuan penanggulangan dampak negatif.
B. Saran
Diharapkan semua usaha/ kegiatan yang akan dilaksanakan dianalisis terlebih dahulu dengan AMDAL, sehingga kemungkinan rusaknya lingkungan dapat diketahui dna ditangani sejak dini untuk mendukung terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA

Daniah. 2007. PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PERDAGANGAN SENTRAL PASAR RAYA DI KOTA PADANG DAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR SERTA PUSAT PERBELANJAAN PASAR BANTO KOTA BUKITTINGGI, Sebuah Tesis Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Master Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Andalas Padang, (Online), (diakses dari repository.unand.ac.id/1026/1/daniah_05211022.rtf, pada 10 Juni 2010).

Edorita, Widia. 2007. PERANAN AMDAL DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN BEBERAPA NEGARA ASIA TENGGARA, Sebuah Tesis Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Master Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Andalas Padang, (Online), (diakses dari repository.unand.ac.id/1019/1/widia_edorita_05211002.rtf, pada 10 Juni 2010).
Macklin, Boy. 2009. Penerapan Prinsip Waste To Product Dalam Pengelolaan Limbah Pabrik Tahu, staf pengajar Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran Bandung, (Online), (diakses dari http://onlinebuku.com/2009/01/03/waste-to-product-dalam-pengelolaan-limbah-pabrik-tahu/, pada 10 Juni 2010).
Mukono, H.J. 200. KEDUDUKAN AMDAL DALAM PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE DEVELOPMENT), Bagian Kesehatan Lingkungan FKM Universitas Airlangg, (Online), (diakses dari www.journal.unair.ac.id/filerPDF/KESLING-2-1-03.pdf, pada 10 Juni 2010).

1 komentar:

Pictures